Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ngomongin Ilmu Waris tipis-tipis

Ngomongin Ilmu Waris tipis-tipis


Dalam Agama Islam dikenal ilmu waris atau Faraidh. Secara sederhana Al Qur'an menjelaskan tata cara pembagian waris dalam surat An-Nisa ayat 11 dan 12. 

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١


Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ilmu Waris atau Faraidh zaman sekarang tidak selalu dipakai oleh umat Islam. Padahal di ayat berikutnya ada ancaman langsung dari Allah bila tidak menjalankan pembagian waris menurut syariah yang telah ditetapkan.

Nah, kita cerita yuk Mak tipis-tipis tentang dasar-dasar ilmu waris. Bukan Emak udah jago loh ya. Saling berbagi biar gak buta-buta amat sebagai muslim muslimah.

Rukun Waris

Rukun Waris ada 3, yakni:

1. Muwarrits , yakni pewaris. Atau orang yang punya harta waris. 

2. Warits, yaitu ahli waris. Atau orang yang mendapatkan harta waris.

3. Mauruts, yakni harta yang diwariskan.

Sementara itu sebab-sebab adanya warisan ada tiga, 

Sebab adanya warisan

1. Nasab atau keturunan atau pertalian kekeluargaan karena hubungan darah.

Nasab sendiri ada 3 macam, yakni:

- Furu' yaitu anak-anak mayit ke bawah. Anak, cucu, cicit.dst.

- Ushul yaitu orang tua mayit ke atas, ibu bapak, kakek nenek, dst.

- Hawasyi yaitu selain anak dan orang tua yakni saudara mayit dan Paman. 

2. Pernikahan. 

Apabila terjadi sebuah pernikahan maka suami dan istri saling mewarisi selama tidak terjadi talak Bain.

3. Walaa, 

Walaa adalah hamba sahaya yang dimerdekakan seseorang. Zaman sekarang skip yang ini ya. Soalnya udah gak ada lagi. 

Hal-hal yang membatalkan warisan: 

Ternyata warisan bisa dibatalkan bila terjadi tiga hal yaitu: 

1. Perbudakan, skip ya karena zaman now sudah tidak ada.

2. Pembunuhan, bila ahli waris membunuh mayit yang merupakan muwwarist. Misalnya yang baru terjadi. Anak membunuh orangtua dan nenek di Lebak Bulus. 

Dalam hukum Islam, ia batal menjadi Warits atau ahli waris.

3. Perbedaan agama.

Bila salah satu dari Warits maupun Muwarrits sudah keluar dari Islam, maka batal hak untuk menerima maupun memberi warisan. 

Dari surat An Nisa 11 dan 12 dapat diambil contoh soal begini:

Contoh 1:

Bu Aminah meninggal, hartanya 3M. Dia meninggalkan Suami, anak laki-laki 3 dan perempuan 1. 

Maka mudahnya adalah:

Suami mendapat ¼ dari 3 M. Karena mereka memiliki anak. Kalo anak gak ada, suami bisa dapat ½. 

Sementara anak lelaki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. 

Jadi, mudahnya.. kita beri dulu bagian untuk si suami. ¼ dari 3 ember. Yakni 750 juta. 

Sisanya maka bagilah ke anak-anaknya. Karena anak laki-laki ada 3 maka bagian mereka mudahnya dikali 2. Sementara perempuan dikali 1. 

Jadi ada 7 bagian dari sisa. 

Ngerti?

Sisa dari suami adalah 2M 250jt. Maka dibagi 7.  Anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian dari 2M 250 juta. Sementara anak perempuan dapat 1 bagian. 

Begitulah kira-kira. Bila orangtua Aminah masih ada, tetap gak dapat warisan karena Aminah punya anak lelaki. Begitu ya..

Contoh 2. 

Amir meninggal dunia. Hartanya 4M. (Contoh soalnya Ember melulu). Dia memiliki istri dan satu anak perempuan. Amir pun masih memiliki ibu. 

Jadi gimana pembagiannya?

Ibunya mendapat ⅙ karena Amir tidak punya anak lelaki. Yang ada anak perempuan.

Kemudian istrinya mendapat ⅛. 

Kemudian anak perempuan Amir mendapatkan ½ bagian Amir tidak punya anak lelaki. 

Udah contohnya 2 saja ya..

Contoh pribadi bisa tanya ke yang lebih berkompeten. Wkwkwk karena Emak juga masih belajar dan diulang-ulang. 

Perlu diingat:

Sebelum menjalankan waris, harta mayit harus dikurangi dulu dengan hutang dan wasiat. 

Jangan sampai berbagi waris namun hutang si mayit masih ada di mana-mana. 


blogger parenting
blogger parenting Emak anak 5. belajar terus jadi istri dan emak yang baik..

12 komentar untuk "Ngomongin Ilmu Waris tipis-tipis "

  1. terima kasih banyak Mba untuk sharingnya, selama ini saya hanya tahu sedikit-sedikit soal ilmu waris, pas banget lagi mau urus beberapa harta waris

    BalasHapus
  2. Waktu Deket rumah saya ada yg meninggal, seorang ibu, punya anak perempuan dua. dia gak punya anak lelaki tapi punya saudara (adik) lelaki) eh anak perempuannya gak mau bagi watusan ibunya dengan pamannya itu

    Entah bagaimana sekarang
    Itu yang benar bagaimana ya seharusnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener. Padahal udah bener itu. Karena paman mereka merupakan mahram untuk ponakannya.

      Hapus
  3. Infonya cukup bermanfaat mba, aku sama sekali gak paham tentang ilmu waris. Btw, bisa juga ya mba warisan diberi kepada orang lain yg gakda hubungan darah? Selama ini cuma nonton dari sinetron. Hihihi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Islam gak bisa. Harus sedarah. Bahkan kalo punya anak laki bisa ngunci keluarga lain. Cuma keluarga inti aja yang dapat.

      Hapus
  4. Koentjinya adalah punya anak laki-laki ya Cha.
    Jadi ga pusing pembagiannya harus keluar dari keluarga inti.

    BalasHapus
  5. Tapi dari pengalamanku, dari pihak alm/h ibi dan ayah, semuanya riweuh soal pembagian waris ini.
    Padahal sehari-harinya pada baiknya minta ampun.
    Tapi pas bagi-bagi warisan, kayak kita ini musuhnya.
    Memanglah... Hepeng na mangatur nagara on

    BalasHapus
  6. Ilmu waris bagian yang penting, karena banyak hal bisa terjadi akibat pembagian warisan yang tidak sesuai.

    BalasHapus
  7. Baru juga mau nanya, gimana perhitungan harta waris saya jika salah satu, saya atau suami meninggal, dengan data, 4 putra dan 1 putri. Susah juga hitungnya ya? Ah, kasi ke ahlinya saja da ah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah mudah kak.
      Kalo suami yang meninggal duluan, ibu dapat ⅛.
      Kalo istri yang meninggal, suami dapat ¼.
      Sisanya?
      Anak.
      Pembagian anak laki-laki 2X anak perempuan.
      Jadi kalo 4 laki 1 perempuan cara mudahnya jadi dibagi 9.
      Nanti perempuan satu bagian, si anak laki masing-masing 2 bagian.

      Hapus
    2. Wah mudah kak.
      Kalo suami yang meninggal duluan, ibu dapat ⅛.
      Kalo istri yang meninggal, suami dapat ¼.
      Sisanya?
      Anak.
      Pembagian anak laki-laki 2X anak perempuan.
      Jadi kalo 4 laki 1 perempuan cara mudahnya jadi dibagi 9.
      Nanti perempuan satu bagian, si anak laki masing-masing 2 bagian.

      Hapus

Jangan diisi link hidup ya kawan-kawan ☺️